Al-Qiyadah Sebagai Radikalisasi Agama

Mulanya, Islam sebagai agama baru di jarizah Arab mendapat permusuhan. Betapa tidak, keyakinan masyarakat Arab yang sudah berurat akar harus menghadapi ajaran-ajaran baru. Bukan hanya pada aspek teologis, Islam juga menawarkan solusi atas problem-problem sosial saat itu. Kemapanan struktur sosial sosial yang berdasarkan kabilah, suku dan status sosial secara tiba-tiba dianggap sama oleh ajaran yang dibawa oleh Muhammad. Karena kontrodiksi konsep teologis dan sosiologis itulah yang menjadi faktor utama permusuhan masyarakat Arab terhadap Arab. Respon umat Islam terhadap sekte-sekter baru kurang lebih sama dengan masyarakat Arab saat nabi membawa Islam. Lihat saja reaksi terhadap Lia Aminuddin, Ahmadiyah dan—belakangan ini—al-Qiyadah al-Islamiyah. Pengkafiran, permusuhan bahkan pembubaran terhadap sekte/aliran baru ini seakan sudah menjadi trend umat islam masa kini. Cara respon yang lebih dewasa dan manusiawi hampir tidak pernah ditemukan dalam lembaran sejarah umat Islam Indonesia.

Tak hanya itu, intervensi negara melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap aliran-aliran baru (alternatif?) sangatlah besar. Asas Pancasila saat ini lebih banyak dimaknai penyatuan agama dan negara. Akibatnya, negara memiliki stempel benar dan tidaknya suatu agama/kepercayaan. Jika dianggap sesat, pemerintah pun bersikap represif. Penangkapan terhadap kelompok diluar maenstrem ibarat sedang memburu PKI di zaman Orde Baru.

Mengapa belakangan ini aliran-aliran baru banyak bermunculan? Bukankah Indonesia telah tersedia sejumlah agama plus friksi-friksi di dalamnya? Ataukah agama-agama di negeri ini sudah tidak membawa keteduhan bagi sebagian masyarakat Indonesia hingga perlu mencari alternatif lain.

Di Barat, terbentuknya aliran-aliran baru seperti New Age sebagai agama alternatif ditengah kemapanan agama yang semakin tak menyentuh aspek kemanusiaan adalah hal yang lumrah. Berbeda dengan Indonesia. Perbedaan keyakinan dihadapi dengan represifitas negara dan anarkisme sosial. Hal ini tentu akan menghambat demokratisasi. Tanpa ada pergeseran, Indonesia ke depan akan selalu disibukkan oleh bermunculannya aliran-aliran baru.

Terhadap hal inilah, penting menanggapi respon umat Islam terhadap lahirnya al-Qiyadah al-Islamiyah. Aliran yang dipimpin oleh Moshaddeq ini mendapatkan pengalaman yang sama dengan Lia Aminuddin, bahkan lebih. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi terbesar dan moderat juga ambil bagian dalam menghadapi al-Qiyadah. Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi, menyatakan sesat terhadap aliran yang belum mewajibkan shalat dan puasa ini.

Keluar Dari Kemapanan Agama
Dalam hemat penulis, bermunculannya aliran-aliran atau sekte di Indonesia menunjukkan dua hal. Pertama, keberadaan agama-agama yang sudah mapan tidak memberikan pencerahan dan keteduhan kepada pemeluknya. Dalam ruang politik, agama hanya menjadi alat justivikasi elit agamawan untuk meraup keuntungan politik yang besar. Bergabungnya sejumlah tokoh agama dalam partai politik ternyata tidak membawa perubahan yang mendasar bagi kehidupan bangsa Indonesia. Konon, para ulama adalah sebagai panutan yang mengayomi seluruh umat. Kini, ulama semakin ke arah politis. Sangat sulit ditemukan para elit agama yang suci dari partai politik.Secara teologis agama semakin lari persoalan-persoalan kemanusiaan. Problem sosial yang sedemikian akut semakin sulit ditemukan penyelesaiannya. Kriminalitas, korupsi, nepotisme dan tindakan tribalistik lainnya terus meningkat. Ditengah situasi yang demikian itulah, sebuah keyakinan baru muncul. Ketika kejahatan dan ketidakadilan merajalela di Arab, Islam hadir untuk merombak tatanan sosial tersebut. Begitu juga semangat dari bermunculannya sejumlah aliran/kepercayaan baru. Mereka menganggap bahwa keberadaan agama saat ini sudah tidak pas. Karenanya, perlu meremajakan agama. Ahmad Moshaddeq menyatakan bahwa sekte yang dipimpinnya bukan sebagai agama baru tetapi untuk melengkapi nubuah yang dibawa oleh Musa, Isa (Yesus) dan Muhammad.

Karena itulah, lahirnya sekte/aliran tersebut mestinya tidak dihadapi secara berlebihan dan reaktif, akan tetapi harus dibarengi dengan kearifan dan oto-kritik. Terlepas dari semua modus operandi yang tersimpan didalamnya, adalah fakta bahwa aliran-aliran baru yang sering tertuduh sesat mendapat simpati bagi sebagian kalangan.

Kedua, kebebasan berekspresi sebagai bagian dari demokratisasi. Di saat Orde Baru, aliran atau paham yang dinilai bertentangan dengan “prinsip negara” diberangus/ Bukan hanya PKI yang menjadi musuh pemerintah Orde Baru, tetapi juga kelompok-kelompok yang dinilai mengancam stabilitas sosial. Konflik horizontal bisa diredam walaupun dengan jalan kekerasan dan militer.
Nah, ketika era reformasi datang yang menjamin kebebasan berekspresi tentu saja membawa harapan baru bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya merasa terkungkung. Di era inilah, lahir sejumlah keyakinan dan paham baru baik sebagai protes sosial, krtik terhadap pemerintah maupun hanya sekedar keisengan semata. Dalam kerangka ini pula, lahirnya Lia Aminuddin, al-Qiyadah, dan al-Qur’an Suci bisa dipahami. Maka, sebagai bentuk konsistensi terhadap demokrasi, pemerintah tak memiliki kewenangan untuk membatasi ruang gerak masyarkatnya. Kecuali jika menyalahi UUD, seperti gerakan separatisme.

Radikalisasi Agama
Ditengah ketidakpuasan terhadap agama dan fakta sosial yang ada, al-Qiyadah sebagaimana juga aliran-aliran lainnya muncul. Mereka beranggapan bahwa dengan keyakinan yang dimilikinya bisa memberikan secercah harapan tentang masa depan. Merombak tatanan teologis yang dilakukan al-Qiyadah seperti tidak mewajibkan shalat, puasa dan haji bisa saja ditoleransi sejauh tidak melakukan radikaliasasi sosial yang cenderung destruktif.Bukankah perombakan-perombakan teologis sudah sering terjadi di dunia Islam. Kendati tak se-ekstrem al-Qiyadah munculnya aliran-aliran dalam ilmu kalam seperti Muktazilah, Sunni, Khawarij, dan bahkan sebagian Syiah yang meragukan kenabian Muhammad dan menahbiskan Ali sebagai Nabi, merupakan bukti bahwa dekonstruksi terhadap teologi bukan hal yang baru. Begitu juga dalam hal fiqh sebagai pedoman praktis dalam beragama. Hal ini juga menjadi bukti bahwa Islam pada dasarnya membebaskan umatnya untuk melakukan ijtihad.

Karena itulah, reaksi yang berlebihan terhadap al-Qiyadah dan aliran-aliran lainnya tidak perlu dilakukan. Jika hanya sebagai radikalisasi agama bukan radikalisasi sosial, al-Qiyadah juga mestinya mendapat ruang kebebasan di Indonesia. Wallahu a’lam [Hatim Gazali]

3 respons untuk ‘Al-Qiyadah Sebagai Radikalisasi Agama

  1. Bang, sudah mulai bagus! Tapi masih ada yang kurang: 1) Namaku di linknya masih Saiful Bari, yang benar adalah Syaiful Bari. 2) Isi blognya harus dianyarin terus dong…. Hehehe…

    Syaiful Bari

Tinggalkan Balasan ke Ipung Batalkan balasan