Teropong NU Pascapilpres

TULISAN Ahmad Najib Burhani, Rekonsiliasi Nasional Pascapemilu (29/3) di harian ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Bukan saja memberikan catatan penting ihwal rekonsiliasi pascapemilu, persoalan spiritualisasi dan komodifikasi agama, Ahmad juga menyuarakan nada ketakutan akan otoritarianisme agama yang diperankan Nahdlatul Ulama akibat persekongkolan Jokowi dengan KH Ma’ruf Amin yang notabenenya ialah mantan Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

WhatsApp Image 2019-05-09 at 19.45.34Najib kemudian memberikan argumentasi historis dengan membaca kolaborasi politik dan agama di Arab Saudi, antara Ibn Saud dan Muhammad bin Abdul Wahhab. Benar bahwa kolaborasi pemerintah Arab Saudi dengan salah satu ideologi Islam yang diwakili Muhammad bin Abdul Wahhab melahirkan puritanisme yang tidak ketulungan.

Persekongkolan inilah yang menjadi salah satu faktor didirikannya NU yang dikomandani KH Hasyim Asy’ari setelah mengirim KH Abdul Wahab ke Arab Saudi sebagai utusan untuk menolak ide-ide wahabisme yang diembuskan pemerintah Arab Saudi saat itu. Meminjam kerangka teori Ernest Gellner, NU berdiri untuk membela praktis Islam yang cenderung dekat dengan local Islam.

Memang, perkawinan negara dengan salah satu ideologi menjadikan negara tersebut berpotensi bersikap otoriter terhadap ideologi-ideologi lain. Dalam sejarah, perkawinan agama dan negara sering kali diwarnai dengan ketegangan, kontroversi, dan pasang surut. Sesekali agama menjadi subordinat negara seperti yang terjadi pada agama Kristen di era Konstantinus Agung, dan pada saat yang lain, negara menjadi subordinat agama sehingga restu agama menjadi kunci untuk menjadi kepala pemerintahan (raja).

Dalam konteks ini, saya setuju dengan gagasan implisit Najib Burhani, bahwa tidak boleh ada perkawinan satu agama atau aliran keagamaan dengan negara. Negara harus berada di atas dan menaungi seluruh3 agama dan aliran keagamaan.

Tiga argumen
Namun demikian, sebagai peneliti LIPI yang kerap menghadiri acara-acara NU seperti muktamar dan musyawarah nasional, Ahmad Najib Burhani tak perlu menyimpan kekhawatiran yang berlebihan. Dengan mencermati sejarah NU dari masa ke masa, serta tradisi dan ideologi yang dipegang teguh NU, tentu kekhawatiran berlebihan ihwal potensi terjadinya otoritarianisme agama dapat dengan mudah ditepis.

Sekurang-kurangnya, ada tiga argumen mendasar. Pertama, argumen kesejarahan. Sepanjang republik ini berdiri, NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia, tak pernah berorientasi untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara agama, apalagi negara NU.

Memang, pada era penjajahan Belanda, NU melalui Mukmatar ke-11 1936, memutuskan bahwa Indoensia ialah negara Islam (Darul Islam). Namun, pemaknaan negara Islam yang disodorkan NU bukanlah negara teokrasi ataupun formalisasi ajaran islam ke dalam negara, melainkan untuk memberikan argumen bahwa melawan penjajah ialah jihad dan wajib bagi seluruh umat Islam sebagai bentuk mempertahankan negara Islam. Karena itulah, KH Ahmad Siddiq (1926-1991) memberikan definisi Darul Islam dengan wilayatul Islam (wilayah Islam).

Karena pemaknaan Darul Islam seperti itulah, NU secara tegas menolak gagasan dan gerakan SM Kartosoewirjo yang hendak mendirikan Darul Islam (DI). Ulama NU memberikan keputusan fiqh kepada Kartosuwiryo sebagai pelaku bughat (pemberontakan kepada negara yang sah) akibat pemikiran dan gerakannya itu.

Di saat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang notabene mantan Ketua Umum PBNU (1984-1999) menjadi presiden RI, juga tak menjadikan Islam ataupun NU sebagai ideologi negara. Gus Dur memiliki pendirian yang sangat tegas perihal wawasan kebangsaan, pluralisme, dan demokrasi.

Secara politik, bahkan Gus Dur menyusun komposisi kabinet Persatuan Nasional tidak monolitik, tetapi mengakomodasi beragam aliran keagamaan yang ada. Kedua, argumen teologis.

Sikap NU terhadap negara dan Pancasila sudah dianggap selesai. Musyawarah Alim Ulama Nasional NU 1983 di Situbondo, Jatim, memutuskan untuk menerima Pancasila sebagai asas dan memulihkan kembali posisi NU sebagai organisasi keagamaan sesuai dengan khitah (semangat) 1926. Negara bukanlah kepanjangan tangan suatu agama atau aliran keagamaan, ia harus mengayomi seluruh warga negara secara adil.

Media Indonesia, Sabtu, 04 Mei 2019 (https://m.mediaindonesia.com/read/detail/233326-teropong-nu-pascapilpres)

Tinggalkan komentar