Menyoal Fatwa Golput MUI

Usulan sejumlah politisi, termasuk Hidayat Nur Wahid, untuk memfatwakan golput yang semula sebagai respon atas sikap dan seruan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), akhirnya direspon oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi golongan putih, sehingga umat Islam tidak punya pilihan lain keculi mencoblos partai politik, calon legislatif dan presiden pada pemilu nanti.

Dalam Islam, pengambilan sebuah keputusan halal-haram bukanlah perkara yang remeh. Secara normatif, melakukan sesuatu yang telah diharamkan akan mendapatkan dosa sebagaimana juga meninggalkan kewajiban. Jika dibaca dari logika ini, maka umat Islam yang tak mencoblos pada pemilu nanti akan mendapatkan dosa, sehingga, secara normatif, akan mendapat siksa. Karena itulah, keputusan untuk memvonis fatwa haram terhadap fenomena politik seperti Golput harus diambil dengan penuh keseriusan dan kehati-hatian.

Dalam al-Qur’an-Hadist tidak ada ketentuan bagi umat Islam untuk mencoblos dalam pemilu. Fatwa MUI ini didasarkan pada hasil ijtihad dengan menggali sumber hukum (al-istinbath al-ahkam) dalam nalar Ushul dan kaidah-kaidah fiqh. Karena itulah, kualitas keharaman yang dikeluarkan oleh fatwa MUI tidaklah sekuat haramnya memakan babi. Begitu juga, kewajiban mengikuti fatwa ulama tidak seperti wajibnya melakukan shalat, puasa, zakat dan haji. Lanjutkan membaca “Menyoal Fatwa Golput MUI”